JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah memblokir sejumlah sistem situs atau aplikasi lantaran tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sebelumnya Kominfo melayangkan ultimatum pemblokiran pada para pelaku usaha sistem elektronik domestik maupun asing.

Adapun pendaftaran sebagai PSE telah berakhir kemarin, pukul 23.59 WIB. Hingga Sabtu sore, 30 Juli, tercatat dalam situs pse.kominfo.go.id ada 288 platform asing dan 8.721 platform domestik yang telah mendapat izin terbit dari Kominfo.

Sejumlah platform pun mulai tidak bisa diakses. Berdasarkan penelusuran, setidaknya ada enam platform yang telah diblokir. Berikut ini daftarnya.

1. PayPal

2. Epic Games

3. Steam

4. Dota

5. CS Go

6. Origin E

Pemblokiran sejumlah platform tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial Twitter. Warganet memprotes kebijakan Kominfo hingga tagar #BlokirKominfo menjadi trending sejak kemarin.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan berujar peraturan pendaftaran PSE bukan bertujuan mengekang kebebasan berekspresi, melainkan untuk menindak pelanggaran. Menurut dia, aturan serupa juga diterapkan di negara lain.

Samuel menyebutkan aturan PSE merujuk pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan. Ia berdalih aturan itu akan bermanfaat bagi masyarakat karena pemerintah akan menjadi lebih mudah menindak perusahaan atau platform ilegal, seperti Binomo atau DNA Robot.

Dengan adanya aturan PSE, ia berharap aparat bisa masuk ke dalam sistem untuk menghindari kasus penipuan atau kejahatan melalui sistem elektronik. Namun, ia menegaskan hanya pihak berwenang atau aparat penegak hukum yang dapat meminta akses data dari platform-platform yang ada. Itu pun, tuturnya, harus berlandaskan alasan dan aturan yang kelas.