RAKYAT NEWS, JAKARTA – Para penyedia layanan dompet digital e-wallet telah menyatakan dukungan mereka dalam memerangi perjudian online. Gopay dan Dana telah mengumumkan langkah-langkah yang mereka ambil untuk mencegah penyalahgunaan platform mereka oleh pemain dan bandar judi.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya menyatakan bahwa selama sistem pembayaran masih dapat dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian online, perjudian online tidak akan dapat dihilangkan.

Data yang disebutkan menunjukkan bahwa terdapat transaksi perjudian online senilai sekitar Rp 6 miliar setiap tahun. Budi Arie mengatakan bahwa perusahaan yang memiliki izin sistem pembayaran juga mendapatkan manfaat dari transaksi tersebut dalam bentuk pendapatan berbasis biaya, baik dari bank maupun e-wallet.

“Saya enggak bilang bank-bank, makanya saya bilang bahwa ayo dong. Ini lama-lama publik juga cerdas, mereka menikmati juga, gitu loh. Ayo dong, kalian menikmati, saya mau ngomong keras ya,” katanya.

Untuk itu, pihak terkait terus berkoordinasi dengan lembaga seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ya, BI dan OJK juga sudah melakukan langkah-langkah termasuk pemberitahuan kepada perbankan. Jadi saya sudah bilang kepada beberapa teman di dunia perbankan, masa kalian tega sih untung tapi di atas penderitaan rakyat?,” kata Budi Arie. “Ini judi online mengisap darah rakyat.”

Gopay menyatakan bahwa mereka memiliki prosedur operasional untuk memantau aktivitas pengguna yang berpotensi terlibat dalam perjudian online.

“Pemberantasan judi online menjadi upaya dan tanggung jawab kita bersama. Sebagai perusahaan karya anak bangsa, GoPay berkontribusi secara aktif dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan tepercaya di Indonesia,” kata Head of Regulatory and Public Affairs Goto Financial, Budi Gandasoebrata dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (8/8/2024).

Gopay juga menjelaskan tentang teknologi yang mereka terapkan dalam platform mereka. Salah satunya adalah proses Know Your Customer (KYC) melalui verifikasi wajah saat melakukan upgrade layanan.

Selain itu, mereka juga menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memantau aliran uang dan mendeteksi transaksi yang mencurigakan.

Gopay juga memberikan edukasi kepada konsumen tentang perjudian online, termasuk melalui kampanye di media sosial dan berbagi pengalaman buruk terkait perjudian online.

“Untuk menunjukkan dampak buruk nyata dari aktivitas judi online, Gopay meluncurkan gerakan di media sosial yang mengajak publik untuk selalu waspada dan turut berbagi pengalaman atas dampak buruk judi online kepada diri sendiri dan orang-orang terdekat,” ungkap Budi.

Dana juga telah mengambil langkah untuk memerangi perjudian online. CEO dan Co-founder Dana Indonesia, Vince Iswara mengatakan bahwa mereka akan mencegah penyalahgunaan transaksi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Sebagai penyedia sistem pembayaran, DANA menyediakan infrastruktur untuk mempermudah transaksi keuangan pengguna. Kami berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan transaksi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Vince.

“Selain itu, kami pun akan terus mendukung upaya pemberantasan perjudian online dan menjadi mitra swasta bagi Kominfo untuk menjaga hieginitas ekosistem digital nasional. Seluruh operasional DANA senantiasa patuh pada peraturan perundangan dalam menjalankan operasionalnya dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Dana akan terus mendukung penuh upaya Pemerintah dan otoritas dalam memberantas judi online, serta akan selalu aktif dalam pelaporannya,” imbuhnya.