RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa Telegram mungkin akan diblokir karena telah menerima peringatan dua kali terkait fasilitasi perjudian dan pornografi.

Ini bukan kali pertama Telegram dihadapkan pada ancaman pemblokiran di Indonesia.

Sebelumnya, versi web Telegram sudah diblokir secara sebagian.

Ancaman tersebut muncul ketika Rudiantara menjabat sebagai Menkominfo.

Pada masa itu, Telegram dianggap sulit untuk dihubungi oleh Kementerian Kominfo jika ada permintaan terkait konten negatif, termasuk isu radikalisme dan terorisme.

Berbeda dengan masa itu, Pavel Durov, pendiri Telegram, bisa datang langsung ke Indonesia dan bertemu dengan Menkominfo.

Saat itu, Durov bertemu dengan Menkominfo dan makan siang bersama Rudiantara.

Menurut Rudiantara, makanan yang disajikan saat itu adalah masakan khas Indonesia, seperti sayur genjer dan ikan gurame.

Setelah pertemuan tersebut, Telegram mulai patuh terhadap regulasi di Indonesia terutama terkait koordinasi dengan Kementerian Kominfo dalam mengatur konten negatif.

“Setelah itu, Telegram datang ke Jakarta bicarakan bagaimana meng-address isu ini disepakati beberapa hal, antara lain Telegram akan sign orang khusus mewakili telegram kalau kita harus berkomunikasi,” ujar Rudiantara di Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis, (10/08/2017) silam.

“Secara sistem Telegram juga berjanji membuat semacam script, semacam software kecil untuk melakukan filtering di platform Telegram sendiri,” tambahnya.

Namun, kini Durov mungkin tidak dapat datang lagi ke Menkominfo karena ia telah ditangkap di Prancis baru-baru ini.

Penangkapannya terkait dengan ketidakmampuannya dalam memoderasi konten di Telegram dan ketidaksediaannya untuk bekerja sama dengan pihak penegak hukum.

Informasi terbaru menunjukkan bahwa Durov baru saja dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar Rp 86 miliar.

Ancaman pemblokiran Telegram di Indonesia kali ini terkait dengan adanya konten perjudian online dan pornografi yang tersebar di platform tersebut.

“Telegram sudah kami beri peringatan hampir 2 kali karena dia juga banyak melakukan atau memfasilitasi bukan hanya perjudian tapi juga pornografi,” ujar Budi Ari Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) usai acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8) kemarin.

Namun, sampai saat ini, Menkominfo belum akan langsung memblokir Telegram.

Mereka masih menunggu hasil kajian dari tim Aptika sebelum mengambil langkah pemblokiran.

“Kalau saya sih maunya sekarang. Tapi kan tim (Aptika) harus mengkaji terlebih dulu. (Bila sudah) kami akan mengambil langkah-langkah bijaksana dan tegas,” ujar Budi.

“Kami akan selesaikan secara kekeluargaan, sesuai hukum ruang digital Indonesia alias kami akan tutup (Telegram),” tegas Menkominfo.