“Telegram sudah kami beri peringatan hampir 2 kali karena dia juga banyak melakukan atau memfasilitasi bukan hanya perjudian tapi juga pornografi,” ujar Budi Ari Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) usai acara Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8) kemarin.

Namun, sampai saat ini, Menkominfo belum akan langsung memblokir Telegram.

Mereka masih menunggu hasil kajian dari tim Aptika sebelum mengambil langkah pemblokiran.

“Kalau saya sih maunya sekarang. Tapi kan tim (Aptika) harus mengkaji terlebih dulu. (Bila sudah) kami akan mengambil langkah-langkah bijaksana dan tegas,” ujar Budi.

“Kami akan selesaikan secara kekeluargaan, sesuai hukum ruang digital Indonesia alias kami akan tutup (Telegram),” tegas Menkominfo.