Kemenperin Terbitkan Sertifikat TKDN untuk 20 Produk Apple, Termasuk iPhone 16
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah secara resmi mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple.
Sertifikat tersebut mencakup 11 produk ponsel dan 9 produk tablet komputer dari Apple, yang telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
Penerbitan sertifikat ini adalah langkah penting bagi Apple dalam mematuhi aturan TKDN yang berlaku di Indonesia, terutama terkait ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (7/3/2025), menjelaskan bahwa sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple diberikan setelah Apple memenuhi persyaratan sanksi atas pelanggaran kontrak pada periode 2020-2023.
“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017,” ungkap Febri.
Febri juga menjelaskan bahwa Apple telah memilih skema 3 untuk periode proposal 2025-2028. Salah satu aspek utama dalam skema ini adalah komitmen Apple untuk mendirikan pusat riset dan inovasi di Indonesia dengan investasi sebesar USD160 juta.
“Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai TKDN produk Apple, termasuk iPhone 16, hingga mencapai 40%, sekaligus mendukung pengembangan teknologi dan inovasi di Indonesia.
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, 20 produk Apple tersebut masih harus melewati proses sertifikasi lebih lanjut.
Produk-produk tersebut perlu memperoleh sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tinggalkan Balasan