Kemenperin Terbitkan Sertifikat TKDN untuk 20 Produk Apple, Termasuk iPhone 16
Sertifikat postel ini merupakan syarat agar bisa mengajukan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) ke Kemenperin.
TPP Impor dibutuhkan sebagai kelengkapan untuk memperoleh nomor IMEI dari Central Equipment Identity Register (CEIR) serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag.” pungkas Febri.

Tinggalkan Balasan