RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan langkah dalam menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang semakin pesat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa AI memberikan banyak manfaat, namun juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai.

“Kami sekarang sedang menyusun aturan yang mengikat secara hukum untuk memitigasi risiko dan mendorong pengembangan AI yang positif,” kata Nezar dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (21/2/2025).

Hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait etika AI pada tahun 2023. Selain itu, peraturan lain seperti UU ITE dan UU PDP juga dijadikan pedoman hukum dalam pengembangan AI.

“Ada juga Permen PSE yang memberikan beberapa panduan penting. Diharapkan ini bisa jadi acuan AI yang etis, aman, dan bertanggung jawab,” ia menuturkan.

Lebih lanjut, Nezar menyebutkan bahwa dalam pengelolaan AI, pemerintah berfokus pada kebijakan AI yang aman dengan pendekatan 3P, yaitu policy (kebijakan), people (talenta), dan platform.

“Untuk kebijakan, kami fokus menjembatani gap yang berlaku agar bisa memberikan kepastian hukum, tetapi tidak membatasi inovasi,” ia menuturkan.

Nezar menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan terkait AI menggunakan dua dimensi. Pertama adalah pendekatan horizontal yang mengadopsi prinsip-prinsip dasar yang dapat diatur secara lintas sektoral.

Selanjutnya, pendekatan vertikal langsung ke sektor-sektor tertentu, seperti penerapan AI di sektor kesehatan, transportasi, dan lain sebagainya.

Mengenai sumber daya manusia (SDM), Nezar mengakui bahwa Indonesia masih kurang kompetitif dibandingkan dengan negara lain.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong pengembangan talenta AI dari perguruan tinggi, perusahaan teknologi, komunitas pengembangan AI, dan masyarakat sipil.

Lebih lanjut, untuk memenuhi kebutuhan akan talenta digital, pemerintah juga membangun 9 balai pelatihan yang dikenal sebagai DTC. Fokusnya adalah untuk masyarakat di luar Jawa.

YouTube player