JAKARTA – Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Emisi Karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) yang diketahui sebagai sebuah kebijakan untuk penuhi target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 Persen secara mandiri dan 41 Persen jika mendapat dorongan dari Internasional, Jumat (20/5/2022).

 

Baca Juga : Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Setelah keberhasilan dalam penyelesaian riset mengenai kendaraan elektrifikasi fase-2 sejak Februari 2020 lalu, industri otomotif nasional menunjukkan kesiapan untuk melakukan transformasi kearah teknologi kendaraan rendah emisi dan karbon ramah lingkungan.

Maka dari itu, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperim, Hendro Martono, mengungkapkan bahwa, dengan adanya seminar hasil riset fase-2 tersebut, diharapkan dapat memberi kontribusi dalam transformasi sektor otomotif menjadi green technology.

“Dengan adanya seminar hasil riset fase-2 ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap transformasi sektor otomotif menuju green technology,” kata dia dilansir dari KOMPAS.com.

Lanjutnya, tantangan dan pendapat dari pakar serta praktisi tentunya sangat membantu pemerintah juga stakeholder lain dalam menyusun kebijakan dan regulasi dalam pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Tantangan-tantangan yang ditemui serta masukan-masukan dari para pakar serta praktisi tentu saja sangat membantu pemerintah serta para stakeholder lain dalam merumuskan kebijakan dan regulasi dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” tambah Hendro.