JAKARTA – Google akan lakukan pertimbangan mengenai keinginan anda untuk  melakukan penghapusan terhadap konten masa lalu milik pengguna nya yang sudah berlalu lalang di internet.

Baca JugaGoogle Rusia Terancam Bangkrut, Ini Sebabnya

Dari lama resminya, Google menyampaikan bahwa konten yang dianggap tidak seharusnya akan ditindaki secara serius dan akan bersedia menerima laporan penggunanya ketika melihat konten yang melanggar hukum atau hak pemiliknya.

“Kami menganggap serius konten yang tidak pantas. Jika Anda melihat konten di produk Google yang Anda yakini melanggar hukum atau hak Anda, beri tahu kami. Kami akan meninjau materi dan mempertimbangkan untuk memblokir, membatasi, atau menghapus akses ke materi tersebut,” jelas Google dilansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, tindakan seperti phising,kekerasan ataupun konten eksplisit dinilai dapat melanggar kebijakan produk dan dapat dihapus dari produk Google. Namun, diharapkan konten yang ingin dilaporkan ditandai terlebih dahulu.

“Perilaku seperti phishing, kekerasan, atau konten eksplisit juga dapat melanggar kebijakan produk kami dan memenuhi syarat untuk dihapus dari produk Google. Sebelum membuat permintaan, coba tandai konten di produk yang relevan,” lanjutnya.

Menghilangkan jejak digital disebut sebagai bagian hak seseorang untuk dilupakan atau right to be forgotten. Meski tak banyak yang menyadari, right to be forgotten di Indonesia diartikan sebagai hak individu untuk menuntut penghapusan atau revisi informasi-informasi terkait dirinya yang tak sesuai atau tak lagi relevan pada sistem elektronik.

Hal itu sudah diatur dalam pasal 26 ayat (1) hingga (5) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan,” demikian bunyi Pasal 26 ayat (3) UU ITE.