JAKARTA  – Kasubdir Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora bandingkan sebelum dan sesudah dilakukannya penerapan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penilangan elektronik pada 2022 yang mencatat di angka 1.771.242 dan terbukti efektif.

Baca Juga : Luwu Utara Resmi Terapkan Tanda Tangan Elektronik, Diawali Bupati dan Menyusul Kepala PD

Hal tersebut ditanggapi oleh Korlantas Polri yang menjelaskan bahwa penilangan dengan metode elektronik dinilai efektif untuk menjaring pelanggar lalu lintas.

Tora mengatakan, titipan denda yang ikut meningkat dari Rp 53 miliar menjadi Rp 639 miliar dan negara mendapat keuntungan dari hal  tersebut.

“Negara mendapat keuntungan dari pelanggar dan perilaku negatif di jalan hampir Rp 640 miliar,” ujar Tora.

Tambahnya, saat ini, ETLE tahap 1 secara nasional berlaku di 12 Polda dengan mengandalkan 243 kamera statis dan 10 kamera mobile.

“Tahun ini akan kami tambah untuk mobile ETLE. Jadi tidak ada masyarakat yang tahu bahwa ETLE itu ada di mobil petugas,” katanya.

Lanjutnya, ETLE mobil dianggap cukup efektif untuk menindak para pelanggar lalu lintas karena di Polda Surabaya telah terbukti dengan berhasil mengidentifikasi 250 pelanggar dalam beberapa jam.

“Polda Surabaya sekali jalan bisa mengidentifikasi 250 pelanggar. Ini hanya beberapa jam. Mungkin kalau diperpanjang waktu operasionalnya bisa 500-600 pelanggar,” sebutnya.

Sementara itu, tahap 2 ETLE akan menambah 38 kamera statis dan 2 kamera mobile di 14 Polda. Sehingga, secara keseluruhan jumlah kamera statis ETLE Nasional nantinya akan mencapai 281 kamera, dan 12 kamera mobile di 26 Polda.

Baca Juga : Cegah Pemalsuan Dokumen, Diskominfo Luwu Utara Mulai Menyosialisasikan Tanda Tangan Elektronik