JAKARTA – Batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat telah ditentukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yakni pada 20 Juli 2022, dan perusahaan seperti WhatsApp, Instagram, dan Google akan diblokir pada hari berikutnya jika belum melakukan pendaftaran.

Baca Juga : Diskominfo Makassar Gelar Lomba Foto Lorong Wisata, Berikut Tanggal dan Syaratnya!

Pihak Kominfo berulang kali memberikan penjelasan dan mengimbau para PSE untuk segera mendaftar.

Menkominfo, Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan tersebut, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny dilansir dari CNNIndonesia.com.

 

Lanjut Johnny, pendaftarannya sangat mudah karena dapat dilakukan melalui online single submission (OSS) jika tidak terjadi hambatan administrasi.

 

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” tegasnya.

Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.