JAKARTA – Pemerintah mengancam akan blokir sederet aplikasi populer seperti Whatsapp, Instagram, hingga Google dikarenakan belum mendaftarkan perusahaan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

Baca Juga : 3 Fakta Pinjol Ilegal Sulit Hilang Meski Sudah Diblokir

Sebelumnya, ketentuan tersebut telah dipaparkan oleh Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengatakan bahwa seluruh PSE privat dari swasta hingga milik negara harus mendaftarkan perusahaannya paling lambat 20 Juli untuk penuhi syarat yang terdapat dalam undang-undang.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny dilansir dari CNNIndonesia.com.

Menurut dia pendaftaran sangat mudah dilakukan sehingga tidak ada alasan secara administrasi.

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ujar Johnny.

Ketiga aplikasi tersebut terancam diblokir lantaran masuk ke dalam salah satu dari enam kategori PSE di atas. Ketiganya pun diberi kesempatan mendaftar hingga 20 Juli mendatang.

Mengutip situs resmi Kominfo, ada tiga manfaat yang bisa didapat jika mendaftar PSE. Pertama keuntungan untuk Kominfo terkait kordinasi kepada PSE.

Kedua, PSE bisa diajak bekerjasama untuk menjaga kesehatan ruang digital Indonesia. Misalnya, PSE yang beroperasi di Indonesia bisa memberi edukasi literasi digital soal memanfaatkan internet secara produktif, kreatif, dan positif.

Terakhir adalah pemutakhiran sistem regulasi karena melalui data dan informasi yang diberikan platform digital, Kominfo dapat memastikan apakah mereka sudah menaati persyaratan yang ditentukan oleh regulasi termasuk soal perlindungan data pribadi.