RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengaku telah meminta klarifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan kebocoran data pemilih.

“Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang dugaan kebocoran data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika hari Selasa, 28 November 2023 telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU,” katanya, Rabu (29/11/2023).

Menurut Budi, hal tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Sebelumnya, akun anonim Jimbo di situs peretasan BreachForums, Senin (27/11/2023) pukul 09.21 WIB, mengunggah data yang diklaimnya diambil dari KPU (kpu.go.id).

Jimbo mengklaim memiliki lebih dari 250 juta (252.327.304) data. Setelah penyaringan data duplikat, tersisa 204.807.203 data unik, yang kira-kira hampir sama dengan jumlah warga Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang berjumlah 204.807.222 orang.

Ia menyediakan sekitar 500 ribu data sampel untuk dilihat oleh pengguna BreachForums. Sampel data berisi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan alamat. Penjahat siber ini menjual data tersebut seharga 2BTC atau US$74 ribu (Rp1,14 miliar).

“Melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” lanjutnya.

Ia menuturkan, sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi.

“Kementerian Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya.

“Selain itu, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” kata Budi.

Kominfo juga menghimbau seluruh pemegang data pribadi warga, baik lembaga pemerintah maupun swasta, untuk meningkatkan sistem keamanannya.

“Kementerian Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki,” tandasnya.

Saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani mengakui format data yang diduga bocor itu sama dengan yang ada di KPU.

“Secara format benar pak, secara format. tapi kan asal datanya…,” katanya, Rabu (29/11/2023).

Ia mengatakan, data tersebut sama dengan data kependudukan dengan format yang berbeda, sehingga serber datanya bisa dari mana saja.

“Jadi kami belum bisa masuk karena ya data pemilih tetap ini kan ngambilnya juga dari Dukcapil. Tapi memang ada indikasi-indikasi yang perlu kita telusuri lebih dalam lagi,” ucapnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengungkap pihak yang bisa mengakses DPT tak cuma KPU.

“Data DPT Pemilu 2024 (dalam bentuk softcopy) tidak hanya berada pada data center KPU, tapi juga banyak pihak yang memiliki data DPT,” ujarnya, Rabu (29/11/2023).

“UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu,” imbuhnya.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan penelusuran sumber kebocoran.

“Tim KPU dan Gugus Tugas (BSSN, Cybercrime Polri, BIN dan Kemenkominfo) sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan sebagaimana pemberitaan,” tandasnya, dilansir cnnindonesia.com