RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menkominfo, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan motif sebenarnya pembocoran data diduga Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak ada kaitannya dengan politik, melainkan ekonomi.

“Kami ingin meyakinkan kalau ini tidak ada motif politik. Ini motif bisnis, motifnya ekonomi dengan pengertian jualan data,” ungkapnya, dikutip dari siaran persnya.

Meski demikian, Kominfo tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, hingga Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Sehingga Kominfo belum dapat menyimpulkan sebelum adanya laporan dari lembaga terkait,” lanjutnya.

Budi Arie mengatakan, dugaan kebocoran data harus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara Pemilu untuk memperketat keamanan data dan menjaga sistemnya dengan lebih baik.

“Kita tidak mau menyalahkan, sehingga kita sama-sama jagalah, yang pasti bahwa pelakunya memang sedang diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan ini peringatan juga buat KPU untuk menjaga sistem lebih baik,” ujar dia.

Budi Arie juga mengatakan sumber kebocoran dari KPU ini belum bisa dipastikan. Pasalnya, beberapa pihak memegang data yang sama.

“Nah, kalau data DPT itu kan semua partai peserta Pemilu kan pasti dapat, dan hal itu sesuai Undang-Undang. Caleg juga pasti memegang data DPT dapilnya kan? Oleh karena itu, Kominfo masih menyelidiki kasus ini dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Di antaranya KPU hingga BSSN, untuk terus mengantisipasi soal keamanan IT KPU,” tuturnya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengaku mengetahui dugaan kebocoran data KPU sejak Selasa (28/11/2023) malam.

“Per tadi malam semenjak kami mendengar di sosial media, sesuai SOP dan amanat Undang-Undang, kami langsung meminta klarifikasi kepada KPU sesuai SOP dan karena amanat Undang-Undang harus independen, kami memang sudah menyurat dan kita menunggu. Kami berikan waktu 3 hari untuk merespons,” jelasnya.

“Kami melakukan penelusuran awal dengan mengumpulkan data-data yang sudah ada di publik. Saat ini Kementerian Kominfo belum bisa menyimpulkan dan masuk pengauditan secara mendalam,” lanjut dia.

Dari penelusuran awal, Semuel mengatakan pihaknya mengidentifikasi kemiripan format data yang bocor dengan data DPT yang diproses KPU.

“Jadi kami belum bisa masuk, perlu kita telusuri lebih dalam lagi. Pada saat ini terlalu prematur untuk menetapkan apapun sebelum kami mendapatkan klarifikasi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU yaitu PSE harus memberikan respon tiga hari setelah kami minta klarifikasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan pengelola data pribadi wajib untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.

“KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi harus memberikan penjelasan dan jaminan keamanan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus bergerak dalam menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut,” tandasnya, dilansir cnnindonesia.com.