PLN pun menggandeng UMKM lokal untuk bekerja sama mengolah FABA menjadi bahan baku paving block, batako, mortar, pembangunan jalan, beton struktural, gerabah, semen pozolan hingga tetrapod untuk penahan abrasi pantai.

”FABA tidak hanya menjadi sampah, namun limbah PLTU ini justru menjadi katalis penggerak roda perekonomian. Harapannya, ekonomi sirkular dapat terwujud, tidak hanya bagi masyarakat di sekitar PLTU, tapi ke seluruh masyarakat NTB secara luas,” kata Djarwo.

Djarwo mengungkapkan, pemanfaatan lebih dari 30 ribu ton FABA di NTB ini diserap untuk beberapa kategori. Dia menjelaskan, dari FABA PLTU Jeranjang, sebesar 24.300 ton FABA untuk pemanfaatan internal dan 2.700 ton untuk instansi pemerintahan seperti stabilisasi lapangan Brimob di Ampenan.

Kemudian sebanyak 2.700 ton dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat seperti Magot Center di Rembiga, serta 250 ton pemanfaatan oleh 38 UMKM di Pulau Lombok untuk pembangunan masjid, kelompok program kampung iklan binaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB.

Sedangkan dari PLTU Sumbawa, sebanyak 1.150 ton FABA untuk pemanfaatan internal, 2.100 ton untuk pemanfaatan UMKM, 82 ton untuk pemanfaatan oleh instansi dan 161 ton dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat.

”PLN terus mendorong dan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan FABA menjadi produk bernilai guna tinggi. Upaya yang dilakukan PLN ini merupakan komitmen perseroan terhadap prinsip Environmental, Social and Governance dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” Djarwo menyudahi.