Jika ada platform yang enggan mendaftar sebagai PSE, kata dia, Kominfo pun tidak akan melakukan pemaksaan. “Mereka enggak mau daftar juga itu kepentingan mereka,” ucap Samuel dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Juli 2022.

Menurut dia, jika plaform, khususnya dari perusahaan asing tak mendaftar mala akan muncul platform serupa buatan dalam negeri. Ia pun membantah anggapan Kominfo membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Alasan Samuel, karena Kominfo memberlakukan sistem blokir bukan membatasi konten yang diunggah pengguna atau content filtering.

“Kita modelnya bukan kayak Cina, sebelum bisa upload diawasi kan sama pemerintahnya. Tapi kan enggak, kalau itu melanggar ya baru tapi kita take down. Ini pelanggarannya dan itu ada mekanismenya,” ucap dia dikutip dari tempo.co.

Adapun Tempo telah menghubungi Samuel sejak tadi pagi untuk meminta konfirmasi dari Kominfo ihwal platform apa saja yang telah diblokir. Namun, hingga saat ini, Samuel belum merespon pertanyaan dari Tempo tersebut.

Baca Juga : Kominfo Blokir Sejumlah Platform Besar yang Tidak Terdaftar PSE

Nonton Juga