Adapun syarat teknis terkait bengkel konversi adalah sebagai berikut:

Pertama, memiliki mekanis, teknisi, atau engineer kompeten yang mampu melakukan perawatan maupun instalasi konversi. Kedua, memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor.

Ketiga, memiliki peralatan tangan atau bertenaga untuk melakukan konversi. Keempat, memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.

Kelima, memiliki mesin pabrikasi pendukung instalasi. Keenam, memiliki alat pelindung diri untuk engineer.

“Jika syarat itu sudah terpenuhi maka bengkel tersebut memiliki hak untuk memperoleh rekomendasi dan dapat dimasukkan daftar bengkel konversi yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” kata Yusuf.